Home Bisnis Silaknas VI DPS di Kota Batu, Menguatkan Konsep Syariah Dalam Bisnis Property

Silaknas VI DPS di Kota Batu, Menguatkan Konsep Syariah Dalam Bisnis Property

Ratusan member DPS ikuti Silaknas VI selama tiga hari di Golden Tulip Kota Batu

Warta Jakarta – Developer Property Syariah (DPS) menggelar Silaturahim Kerja Nasional (Silaknas) VI selama tiga hari dimulai tanggal 30 November hingga 2 Desember 2021 di Golden Tulip Kota Batu. Dalam Silaknas VI yang diikuti oleh 350 member dari berbagai daerah tersebut menjadi momentum bagi DPS untuk terus mensyiarkan kepada member maupun pihak eksternal (developer konvesional.red) mengenai konsep syariah.

“Seperti sebelumnya, Silaknas VI DPS yang digelar di Kota Batu ini lebih kepada pembahasan penguatan internal seperti mengulang kembali Visi Misi. Serta momentum terbesar mengumpulkan semua member untuk melakukan konsolidasi kolaborasi,” ujar Ketua Pelaksana Silaknas VI DPS Jatim, Kamarudin Rabu (1/12) kemarin.

Silaknas VI DPS di Kota Batu.
Silaknas VI DPS di Kota Batu.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi dan kolaborasi yang dilakukan mampu menguatkan konsep syariah dalam bisnis property di Indonesia. Baik antara member dengan member maupun antara member dengan pihak eksternal.

“Untuk target dari kegiatan ini, sesuai yang telah disampaikan bahwa DPS menargetkan mambu mengadakan 1 juta unit rumah hingga tahun 2025. Itu selalu disampaikan dalam Silaknas,” bebernya.

Dengan terealisasinya 1 juta rumah hingga empat tahun kedepan, lanjut Kamarudin, DPS ingin ketersediaan rumah bagi masyarakat bisa terealisasi. Khususnya alternatif ketersediaan hunian bagi umat muslim dengan konsep akad syariah.

“Ini sekaligus syiar kepada umat muslim bahwa dalam kepemilikan rumah melalui DPS bisa menggunakan konsep seperti apa yang kami yakini. Yaitu konsep syariah sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menerangkan bahwa secara prinsip ada perbedaan antara konsep property konvensional dengan property syariah. Untu Konvensional lebih melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini bank untuk membiayai beberapa variabel dalam bisnis property seperti kontruksi, eksekusi lahan hingga KPR.

“Bedanya dengan konsep syariah kita tidak libatkan pihak ketiga. Jadi ketika ada jual beli langsung antara penjual dan pembeli. Sehingga konsumen langsung beli atau mengangsur ke developer,” terangnya.

Ketua APERSI Jatim Makhrus Soleh (kanan) bersama para pemateri Silaknas VI DPS di Kota Batu.
Ketua APERSI Jatim Makhrus Soleh (kanan) bersama para pemateri Silaknas VI DPS di Kota Batu.

Begitu juga dengan pembayaran jika dilakukan dengan mengangsur bisa dibayarkan secara flat atau datar sesuai perjanjian. Ia mencontohkan misal hari ini rumah dijual seharga Rp 300 juta, maka tiga atau empat tahun rumah tetap memiliki harga Rp 300 juta tanpa ada denda dan sita jika terjadi keterlambatan sesuai dengan prinsip syariah.

Diungkap Kamarudin bahwa saat ini banyak masyarakat yang tertarik dengan prinsip syariah. Itu dibuktikan dengan awal DPS yang berdiri tahun 2013 memiliki member 100 orang. Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak orang tertarik dengan prinsip syariah hingga saat ini DPS memiliki 2.500 member. (eri/bua) (sumber : newmalangpost.id)

 

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad