Home Berita Mendag Bahas Lebih Lanjut Rencana Larangan Tiktok Shop Di Indonesia

Mendag Bahas Lebih Lanjut Rencana Larangan Tiktok Shop Di Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan peraturan bakal melarang TikTok Shop di Indonesia. Dia pun menuturkan persoalan larangan tersebut akan dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sore ini.

Saat ini, TikTok Shop telah menjadi salah satu platform yang sangat populer di Indonesia. Banyak bisnis lokal yang memanfaatkannya sebagai sarana untuk tumbuh dan berkembang dengan sosial commerce.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memandang adanya potensi masalah terkait penggabungan media sosial dan e-commerce dalam satu platform. Hal ini membuatnya memberikan sinyal akan mengambil langkah tegas terkait TikTok Shop.

baca juga: 15 Wisata di Jakarta yang Wajib Dikunjungi: Pesona Destinasi Ibukota

Menteri Zulkifli Hasan berpendapat bahwa TikTok seharusnya tidak merangkap media sosial dan social commerce. Dia mengklaim bahwa dengan adanya social commerce di Indonesia, peredaran barang lokal atau UMKM kalah bersaing dengan produk impor.

Dampak Larangan TikTok Shop Positif Atau Negatif?

Dilansir dari TribunNews.com Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, rencana memisahkan media sosial dan e-commerce akan dapat menghambat inovasi.

Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.

“Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia,” kata Anggini dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.

Saat ini, menurut Anggini Setiawan, ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop. “Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan sosial commerce,” ujarnya.

Oleh karena itu, rencana larangan TikTok Shop dapat memiliki dampak besar pada para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Rencana larangan TikTok Shop oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjadi perdebatan hangat antara pemerintah dan pihak TikTok.

Sementara pemerintah berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk mendukung bisnis lokal, pihak TikTok berargumen bahwa ini dapat menghambat inovasi dan merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Tentu saja, keputusan akhir akan menjadi hasil dari pembahasan antara berbagai pihak terkait.

Comment
Share:

1Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad